Koruptor Dana KUT Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Jakarta, jurnalis169.com : Setelah buron 14 tahun, Handun SP, terpidana kasus korupsi program penyaluran dana kredit usaha tani (KUT) di Kabupaten Lombok Barat, akhirnya berhasil dibekuk Tim Tabur Kejaksaan RI.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/05/2023).

Kata Ketut, Hamdun SP terpidana kasus korupsi program penyaluran KUT di Kabupaten Lombok Barat yang merugikan keuangan negara Rp 353,5 juta, diciduk Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI saat berada di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis ( 25/05/ 2023) sekitar pukul 17:15 WIB.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 201/Pid/2008/PT.MTR tanggal 2 Februari 2009, Hamdun SP terbukti bersalah “turut serta melakukan korupsi secara berlanjut”.

Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi hukumsn penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan

Sayangnya, Terpidana Hamdun SP ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan padahal sudah secara patut 3 kali berturut-turut.

Ketut menyatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. 

Sumber :  Koranpagionline

Diberdayakan oleh Blogger.