PEDOMAN SIBER
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupaka
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, ha
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetap
kan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna medi
a siber, antara lain: artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam poin (1) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;
Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayaka
n dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai poin (3), media wajib meneruskan upaya verifikasi. Setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang
dan jelas. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dah
ulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang
dipublikasikan: Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka d
an kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta meng anjurkan tindakan kekerasan; Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, saki
t, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan poin (3).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada poin (3). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang mudah diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan poin (3), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada poin (1), (2), (3), dan (6) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada poin (3).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada poin (6).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat
, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak j
awab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut. B
ila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka: Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip
berita dari media siber yang dikoreksi itu; Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilaku
kan oleh media siber pemilik dan/atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak di koreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak mel
ayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.0 00,- (Lima Ratus Juta Rupia h).
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar red
aksi, kecuali terkait masalah: SARA,
Kesusilaan,
Masa depan anak,
Pengalaman traumatik korban, atau
Berdasarkan pertimbangan khusus lain ya
ng ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disert
ai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publ ik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel
/isi yang meru pakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan: "Advertorial","Iklan","Ads","Sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media sib
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan ole