Kasatpol PP Jakbar Bakal Sanksi Anggotanya yang Terindikasi Pungli PKL di Tanjung Duren Utara




Jakarta, jurnalis169.com : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Agus Irawanto menegaskan kepada jajaranya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan. Jika terindikasi melakukan maka akan dijatuhkan sanksi pendisiplinan kerja.

"Bagi anggota satpol tentu jika terindikasi melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan akan segera dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, jika terbukti benar dan nyata pelanggaran, tentu akan dijatuhi hukuman sesuai PP 94/2021 tentang penjatuhan disiplin," kata Agus saat dikonfirmasi soal dugaan jual beli lapak pedagang kaki lima (PKL), di wilayah Grogol Petamburan (Gropet), Jumat 2 Juni 2023.

Sebelumnya, pihak Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap (PKL) di Jalan Tanjung Duren 1, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Para pedagang tersebut dinyatakan telah melanggar aturan berdagang dengan menggunakan fasilitas trotoar jalan.

Pun beberapa pedagang yang membandel berjualan telah diberikan sanksi berupa surat peringatan. Sanksi itu diberlakukan secara bertahap.

Untuk diketahui, penertiban para pedagang tersebut berawal dari adanya dugaan jual beli lapak berdagang diatas trotoar jalan mencapai puluhan juta rupiah. 

Beredar kabar, diduga indikasi jual beli trotar jalan tersebut dilakukan oleh oknum RW melalui kepengurusan RW setempat. 

Kabar tersebut sehingga tersebar luas sampai ke telinga masyarakat. 

Saat ini lokasi tersebut nampak sepi, pasca penertiban Satpol PP setempat.

"Ya, kami bersyukur jika semua pihak terus bisa memahami dan ikut menjaga fasos - fasum sesuai fungsinya. Terima kasih," ucap Agus menambahkan.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih melakukan konfirmasi kepada pihak kecamatan dan kelurahan setempat terkait sejauh mana pengawasan terhadap para ketua RT dan RW. (*/Red)
Diberdayakan oleh Blogger.