Jakarta, Jurnalis169.com - Dinas Pariwiaata dan Ekonomi Kreatif Provinci DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran yang isinya mewajibkan penutupan tempat usaha pariwisata tertentsatu hari sebelum bulan suci Ramadhan 2024 hingga satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hal ini sesuai kebijakan Peraturan Gubernur Nokor 18 tahun 2018 tentabg Penyelenggaraab Usaha Pariwisata, sekaligus memberikan edukai kepada pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata dan masyarakat.

Berikut tempat usaha pariwisata tertentu yang wajib tutup selama bulan suci Ramadhan antara lain :

– Kelab Malam

– Diskotek

– Mandi Uap

– Rumah Pijat

– Arena permainan ketangkasan manual mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan

– Bar / Rumah Minum, yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.