Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penistaan Agama

Jakarta, Jurnalis169.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan TikToker Galih Loss sebagai tersangka kasus penistaan agama, pada 26 April 2024. “Setelah pemeriksaan, kami sepakat menetapkan dia sebagai tersangka (kasus dugaan penistaan agama) dan melakukan penahanan atasnya,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar kepada media, pada Jumat (26\/4\/2024).

Pelaku dalam kasus ini adalah Sdr. GNAP, yang memiliki akun Tiktok dengan nama @galihloss3. Melalui akun tersebut, dia membuat konten video yang menampilkan seorang anak kecil dalam tebak-tebakan untuk menarik perhatian penonton dan meningkatkan jumlah pengikutnya. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk mencari popularitas secara tidak etis, dengan memanfaatkan orang lain secara acak dalam video tebak-tebakan demi mendapatkan lebih banyak pengikut dan dukungan.

Tindakan ini tidak hanya merugikan secara moral, tetapi juga melanggar hukum yang melindungi individu dan kelompok dari tindakan permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan terhadap agama. 

Oleh karena itu dengan berhasilnya pengungkapan dan penangkapan pelaku, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan untuk tidak menyebarluaskan konten yang dapat merugikan dan menimbulkan permusuhan di antara sesama.


Diberdayakan oleh Blogger.