Pihak Anies, Prabowo dan Ganjar Ke MK Berikan Kesimpulan Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024.

Jakarta, Jurnalis169.com - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini telah menerima  kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak yang berperkara sengketa dalam ires 2024.pada hari  Selasa (16/4/2024).

Diketahui ada tiga pihak yang berperkara dalam sengketa pilpres itu antara lain dari kubu Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo Mahfud MD selaku pemohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pihak terkait, diketahui dari kubu KPU RI itu sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

Mahkamah Konstitusi diketahui akan menjadwalkan akan membacakan putusan atas sidang sengketa Pilpres tahun 2024 paling lambat pada hari Senin (22/4/2024).

Lantas, seperti apa kesimpulan para pihak itu? Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyebut bahwa Kesimpulan yang mereka sampaikan membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi.

Pihak Ganjar-Mahfud masih konsisten mempersoalkan nepotisme Presiden Jokowi sebagai bentuk pelanggaran konstitusi yang seharusnya diusut dan diadili oleh MK.

Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 versi KPU masih bertahan dengan argumentasi yang sama.

Mereka menegaskan, permohonan sengketa dari kedua kubu merupakan permohonan yang salah alamat karena MK dianggap hanya berwenang mengadili sengketa hasil pemilu yang berkisar pada perolehan suara.
Diberdayakan oleh Blogger.