Usai Putusan Mahkamah Konstitusi, Prabowo - Gibran Sah Jadi Presiden & Wakil Presiden Periode 2024 - 2029.

Jakarta, Jurnalis169.com - Usai Keputusan Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)  yang telah menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD maka Prabowo-Gibran adalah presiden dan wakil presiden terpilih yang sah, atas putusan MK tersebut yang berlangsung, Senin (22/4/2024).

Perihal tersebut, Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK bahwa Prabowo dan Gibran resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.

“Jadi, putusan yang kita dengar sama-sama tadi adalah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan kedua pemohon seluruhnya berarti tindak lanjutnya selanjutnya adalah dilakukan oleh KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Meski ada dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, Yusril menilai hal itu tidak mempengaruhi putusan a quo dalam perkara ini.

“Kedua permohonan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi dan dengan demikian, perkara ini dapat dikatakan a quo dimenangkan oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran rakabuming Raka,” tandas Yusril.

Otto juga memanjatkan puji syukur atas putusan MK tersebut yang berlangsung Senin (22/4).

“Puji Tuhan karena kebetulan hasilnya juga menang. Kepada paslon no 02 ditetapkannya Prabowo-Gibran, Pak Prabowo, sebagai presiden RI, Bapak Gibran sebagai wapres RI,” kata Otto dengan sumringah, dalam konferensi pers seusai sidang.

“Dan terhitung sejak putusan tersebut, resmilah Prabowo sebagai presiden dan Gibran sebagai wapres untuk lima tahun ke depan. Selamat,” katanya lagi.

Otto pun menyampaikan kemenangan ini bukan milik kubu 02, melainkan juga masyarakat Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029 pada Rabu (24/4/2024).

Selanjutnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akan penetapan surat keputusan (SK) perolehan suara hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029 pada Rabu (24/4/2024).

“Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada, hari Rabu,  24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di Kantor KPU,” ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut, Hasyim menyatakan KPU soroti setidaknya tiga poin dalam putusan MK ini. Pertama, semua pokok permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Kedua, semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Ketiga, konsekuensinya, SK KPU No. 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

“Tiga poin itu dalam pandangan KPU dianggap penting dari pengucapan putusan sengketa hasil pilpres,” jelas Hasyim.

Sebagai informasi, dalam SK KPU No. 360/2024 tersebut menetapkan Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak dalam ajang Pilpres 2024. Pasangan nomor urut 02 itu meriah total 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional.

Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara sah (24,95%). Sedangkan, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengumpulkan 27.050.878 suara sah (16,47%).
Diberdayakan oleh Blogger.