Dinas Pendidikan Larang Perpisahan Study Tour Untuk Sekolah Negeri Dan Swasta Pasca Peristiwa Kecelakaan Di Jawa Barat.

Jakarta, Jurnalis169.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan yang ada di wilayah Jakarta untuk menggelar acara perpisahan dan study tour yang sering dilakukan pihak sekolah swasta maupun negeri.

Ketentuan Ini menyusul terjadinya pasca peristiwa sebuah kecelakaan maut bus pengangkut sejumlah pelajar suatu sekolah asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu malam, 11 Mei 2024 .
 
“Jadi perpisahan dan study tour tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
 
Dinas pendidikan DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024. Dalam SE Nomor e0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Diberdayakan oleh Blogger.