Polres Jakpus Gagalkan Narkoba Seberat 49,8 Kilogram Jenis Sabu.

Jakarta, Jurnalis169.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran Narkoba sebanyak 49,8Kg narkoba jenis sabu, serta menyita 1 unit kendaraan roda empat dan satu pucuk senjata air soft gun.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, puluhan kilogram sabu yang disita hasil pengungkapan selama 5 bulan terakhir.  Dia pun merinci bulan Januari Polisi menyita sebanyak 1,3 Kg, Maret 21,9 Kg dan bulan Mei 26,9 Kg. 

"Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Pusat selama 'Operasi Mantap Brata' dari bulan Januari sampai dengan Mei 2024 berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba Jaringan Aceh, Medan, Palembang dan Jakarta dengan menangkap 12 orang tersangka," kata Susatyo saat pres rilis di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Mei 2024.

Dari 49,8 Kg sabu yang disita tersebut kata Kapolres yakni senilai Rp59,3 miliar. 12 tersangka kasus peredaran narkoba tersebut dijerat Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Diberdayakan oleh Blogger.