Satresnarkiba Polres Barru Sulsel Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Sebesar 30 Kilogram Antar Pulau.

Sulsel, Jurnalis169.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Barru Sulawesi Selatan, gagalkan upaya peredaran sabu seberat 30 kilogram. Narkoba tersebut masuk ke Pelabuhan Awerange Mallusetasi, Kabupaten Barru. 

Kapolres Barru, AKBP Dodik Susianto, mengatakan pengungkapan narkotika golongan satu jenis sabu tersebut berawal dari informasi yang didapat terkait adanya barang diduga sabu masuk ke wilayah hukumnya. 

Dalam penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Barru memfokuskan pada dua pelabuhan yang ada yakni Pelabuhan Gelarongkong dan Pelabuhan Awerange Mallusetasi.

Pada saat penyelidikan dilakukan, pada 24 April 2024 lalu, seseorang dengan menggunakan mobil datang ke Pelabuhan Awerange Mallusetasi dan membawa satu buah boks berwarna putih yang disimpan di bagasi. 

"Anggota Menghampiri dan menanyakan apa isi boks tersebut, pelaku sempat diamankan dan diperintahkan untuk membuka boks putih itu dan ternyata di dapatkan 3 bungkus yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu," ungkapnya. 

Setelah menangkap pemilik barang haram tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan ke kapal untuk mencari tahu apakah masih ada barang lain selain dari satu boks yang dibawa sebelumnya. 

Dari pengembangan yang dilakukan di kapal yang digunakan mengambil barang tersebut pihak kepolisian menemukan lagi 1 box ukuran sedang dengan isi 4 bungkus dan 1 boks ukuran besar dengan isi sekitar 23 bungkus.

"Total jumlah keseluruhan adalah 30 bungkus dan menurut pelaku itu sama aja dengan nilai seberat 30 kilogram," ujarnya.


Diberdayakan oleh Blogger.