Seorang Pemuda Tega Harus Bacok Tetangganya Lantaran Tak Terima Diteriaki Saat Lewat Bersama Istrinya Di Kebon Jeruk

Jakarta Barat, Jurnalis169.com - Merasa tersinggung seorang pemuda bersama istrinya diduga diteriaki oleh rombongan korban yang sedang mabuk saat melewati sebuah jalan yang tidak jauh dari rumah pelaku dan korban di wilayah kebon jeruk, Jakarta Barat, seorang remaja berinisial MA (29) nekat membacok tetangganya, MI (30). Senin, 2/10/2023 

Peristiwa perkelahian ini terjadi di Jalan H Jafar, RT 011/002, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada hari itu, MA sedang melintas di Jalan H Jafar ketika bertemu dengan MI. 

Korban kemudian meneriaki pelaku dengan ucapan, "Woi, kenapa?" Teriakan tersebut membuat MA merasa tersinggung.

"Tidak terima dengan teriakan tersebut, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil golok. Setelah itu, dia kembali ke lokasi kejadian," ujar Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi pada Selasa, 28/5/2024.

Sesampainya di tempat kejadian, MA langsung menghampiri MI dan tanpa banyak bicara, ia menyerang korban dengan golok yang dibawanya. 

Serangan itu mengenai pipi kiri, lengan kiri atas, dan punggung korban. 

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi.

Korban yang mengalami luka parah segera ditolong oleh para saksi di tempat kejadian dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk untuk ditindaklanjuti," tambah Sutrisno.

Usai kejadian pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya daerah kertajati subang jawa barat, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.Akhirnya pelaku berinisial MA berhasil diamankan di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat pada selasa, 28/5/2024 sekira pukul 05.00 wib 

Atas perbuatannya, pelaku MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Diberdayakan oleh Blogger.