Petugas Ditlantas PMJ Bersama Pomdam Jaya Adakan Razia Pakai Strobo dan Pakai Plat Nomor Palsu.

Jakarta,Jurnalis169.com - Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pomdam Jaya melakukan penertiban penggunaan strobo dan pelat nomor palsu di Gate Tol Kuningan 2, Kamis sore, (25/7/2024). 

Kegiatan penertiban ini dilakukan terhadap penggunaan strobo yang disalahgunakan dan pelat nomor yang tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB.

Diketahui hasilnya sejumlah pengguna strobo yang tidak sesuai peruntukannya banyak terjaring.

Bahkan terlihat petugas gabungan mencopot langsung di tempat beberapa kendaraan yang menggunakan strobo. 

Begitu juga dengan beberapa pengguna pelat nomor palsu ikut terjaring. Bahkan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat turut diamankan petugas. Para pengguna strobo yang tidak sesuai peruntukannya dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)". 

Sementara itu, untuk para pengguna pelat nomor palsu, petugas mengamankan kendaraan dan pengemudinya akan dikenakan sanksi pidana.
Diberdayakan oleh Blogger.