RUU Pilkada Akhirnya Batal di Sahkan, DPR Ikut Keputusan Mahkamah Konstitusi Usai Digeruduk Para Pendemo

Jakarta,Jurnalis169.com - Akhirnya Lembaga DPR RI akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada, usai unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan buruh dan mahasiswa di depan DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Kepastian tersebut disampakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui cuitannya di akun X.

“Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tgl 22 Agustus akhirnya batall dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulisnya, Kamis (22/8/2024).

Dia melanjutkan bahwa pembatalan revisi UU Pilkada tersebut terjadi pada pagi hari.

“Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib, di pagi hari,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.

Sebab DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” pungkasnya.
Diberdayakan oleh Blogger.