Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk Tahun 2015-2017 Kini Tersandung Kasus Pemerasan Kepada Warga

Jakarta Barat, jurnalis169.com - Mantan aparatur negara lurah wilayah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2015-2017, yang bernama Herman (63 tahun) kini didakwa lakukan kasus pidana memeras atau menerima suap dari warganya yang hendak menjual tanah. 

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyebut, Herman diduga menyalahgunakan kekuasaannya atau secara melawan hukum melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri. 

“Menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata jaksa Alif Ardi Darmawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Jaksa menguraikan, Herman diduga memeras warganya, Effendi Abdul Rachim, yang hendak menjual tanah orangtuanya, H. Abd. Rochim, kepada Pranoto Gading pada Mei 2016.

Ketika hendak dijual pada 2016, nilai aset lahan itu mencapai Rp 2.878.774.000. 

Sebagai syarat pembelian lahan tersebut, Pranoto meminta Effendi untuk mengantongi lampiran dokumen Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, serta Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli. 

Syarat ini membuat Effendi harus mengurus pembuatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Surat Rekomendasi Tanah yang memerlukan tanda tangan Lurah Kelapa Dua.

Effendi sebenarnya merasa keberatan, namun ia terpaksa menyanggupi permintaan Herman. Ia lalu menghubungi perantara bernama Bahrudin yang berperan sebagai perantara jual beli untuk meminta uang muka kepada Pranoto. 

Effendi kemudian menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta dari Pranoto dan mengabarkan kepada Herman bahwa uang yang diminta sudah siap.

Ia kemudian menemui Staf Pengurus Barang pada Kelurahan Kelapa Dua, Darusman, yang diutus Herman di Restoran Bengawan Solo, sebelah kelurahan. 

“Saksi Effendi Abdul Rachim langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 200.000.000 yang dibungkus tas plastik warna hitam,” kata jaksa Alif. 

Uang panas itu akhirnya sampai ke tangan Herman sehingga ia menandatangani dokumen yang diajukan Effendi sesuai perjanjian.
Diberdayakan oleh Blogger.