Polsek Grogol Petamburan Amankan Pelaku Pencurian Lampu Billboard


Jakarta Barat, Jurnalis169.com – Seorang pria berinisial SS (37) diamankan oleh jajaran Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat usai tertangkap basah melakukan pencurian lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Rabu (4/6/2025).

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara mengungkapkan, pelaku diketahui mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong, saat kejadian berlangsung pada pukul 18.00 WIB.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.377.550,” ujar AKP Aprino saat dikonfirmasi, Selasa, 10/6/2025. 

Penangkapan bermula saat salah satu teknisi dari pihak pengelola billboard, Rahmat, melakukan pengecekan dan menemukan lampu-lampu billboard telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal 

Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak manajemen yang kemudian diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Tim Buser yang bergerak cepat ke lokasi kejadian, mendapati pelaku masih berada di atas papan billboard. 

Setelah diminta turun dan diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku bertindak sendiri. Dia kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Diberdayakan oleh Blogger.