TNI Komitmen Terus Bersinergi Dengan KPK Terkait Pemberantasan Korupsi
Jakarta, Jurnalis169com - Sesuai arahan dari Bapak Panglima TNI, bahwa koordinasi dan sinergitas antara lembaga KPK dengan Puspom TNI kedepan akan terus kita bina untuk penanganan perihal kasus korupsi yang melibatkan personel anggota TNI.
Sebuah komitmen sinergitas bersama dalam penanganan kasus korupsi ini sesuai yang disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko saat konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Puspen TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Dalam sebuah konferensi pers sebagai Danpuspom TNI menjelaskan, awal mula kronologis penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Selasa 25 Juli 2023 oleh KPK. "Hasil pemeriksaan diduga inisial (ABC) menerangkan bahwa tugas dan fungsi (ABC) tersebut diduga atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan bulan Mei 2021" ungkap Marsda TNI Agung Handoko.
Lebih jauh Marsda Agung menambahkan bahwa (ABC) diduga menerima uang dari Sdri (M) dari sebuah perusahaan yang bernama PT Intertekno Grafika Sejati dengan jumlah sebesar Rp. 999.710.400 yang dimana dana tersebut untuk memenuhi kewajibannya untuk memberikan sebuah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.
Sementara itu, inisial (HA) masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Puspom TNI.
Namun dari hasil pemeriksaan dan keterangan pihak swasta, maka dengan itu telah terpenuhi unsur pidana.
Saat ini penyidik dari Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dan saat ini sudah menetapkan kedua personel tersebut atas nama (HA) dan (ABC) sebagai *tersangka*.
Saat ini keduanya tersebut mulai hari ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
Pasal yang dilanggar terkait dengan tindak pidana yang disebutkan di atas sudah berkoordinasi dengan pihak KPK dan menetapkan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembahasan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sumber (PUSPOM TNI).
Post a Comment