Sebuah Profesi Wartawan & Jurnalis Dilindungi Undang - Undang Saat Menjalankan Tugas

Jakarta,Jurnalis169com - Sebuah Perlindungan Hukum Bagi Seluruh Profesi Wartawan Dan Jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya dilindungi UNDANG- UNDANG NO.40 TAHUN 1999

Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

Perlu diketahui Pasal 8 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 yang bunyinya dalam pasal tersebut yaitu mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. 

Oleh sebab itu dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi profesi wartawan dan jurnalis dalam menjalankan profesinya yang dimana telah diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 

Upaya hukum yang dilakukan wartawan jika mendapatkan halangan dalam mencari, meliput dan menyampaikan berita atau informasi pertama kali dilakukan yaitu dengan melaporkannya kepada Dewan Pers yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perkara tersebut. 

Sebagaimana pasal 15 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur fungsi dan wewenang Dewan Pers. 

Disamping itu upaya lain yang dapat dilakukan wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum adalah dengan meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat sebagaimana dalam pasal 17 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang peran serta masyarakat untuk terwujud kerjasama yang baik antara wartawan dengan masyarakt sehingga mengurangi hambatan-hambatan yang diperoleh wartawan dalam menjalankan profesinya. 

Didalam sebuah kode etik jurnalistik wartawan juga telah mengatur tentang upaya yang dapat dilakukan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam kegiatan jurnalistik.(Amel)
Diberdayakan oleh Blogger.