Crazy Rich Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah.

Jakarta, Jurnalis169 - Kejaksaan Agung saat ini diketahui sudah menetapkan tersangka terhadap Helena Lim (HLN) dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS).

Helena merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Helena sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat sejumlah tersangka itu melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan.

Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi yang merupakan eks Direktur PT Timah Tbk (TINS) dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018 untuk mengakomodir pertambangan timah ilegal.

Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan untuk seolah-olah ada sewa-menyewa soal proses peleburan. Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu disepakati untuk menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.

Adapun saat ini Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS).Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp.271 triliun.
Diberdayakan oleh Blogger.