Sejumlah Dua Orang Oknum Dari Maskapai Lion Air Ditangkap Polisi Diduga Selundupkan Narkoba.

Jakarta, Jurnalis169.com – Aparat Petugas Kepolisian dari Bareskrim Polri telah menangkap dua pegawai maskapai Lion Air terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Para tersangka ini, berinisial DA dan RP, mengaku telah melakukan penyelundupan tersebut sebanyak enam kali dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Kepala Divisi Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, menyatakan bahwa keterlibatan mereka terbongkar setelah penyidik menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (23/3/2024) lalu.

“Mereka mengaku telah melakukan pengiriman atau penyelundupan barang tersebut sebanyak enam kali,” ujar Arie dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/4/2024).

Arie menyebutkan bahwa DA dan RP mengakui mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang yang merupakan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu dengan inisial HF.

HF berperan sebagai pengirim narkoba dalam jaringan ini.

Sementara, Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mencabut izin operasional maskapai penerbangan Lion Air.

Hal ini berawal diketahui terkait kasus 24 kg sabu dan 1.840 butir ekstasi yang diduga melibatkan 2 karyawan maskapai tersebut.

Mereka mengeksploitasi jalur udara penerbangan domestik dengan nomor penerbangan JT387 KNO-CGK. 

Diberdayakan oleh Blogger.