Polsek Kalideres Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan Lewat Aplikasi Michat.

Jakarta, Jurnalis169.com - Polsek Metro Kalideres berhasil menangkap tiga orang pelaku yaitu diduga kasus pemerasan melalui aplikasi michat dengan modus pake foto profil perempuan cantik bernama Putri Nita yang diambil foto tersebut diketahui dari sebuah aplikasi Facebook agar bisa menawarkan check in di daerah wilayah peta selatan, kalideres - Jakaarta Barat.pada Minggu (05/5/2024)

Selanjutnya korban (IH) diajak bertemu dengan para  pelaku di sebuah wilayah Gang sate Hasan RT06/RW03 peta selatan, kalideres - Jakarta Barat.

Selesai bertemu dengan para pelaku lalu si korban diancam ditakuti oleh para pelaku untuk dibawa ke kantor polisi, Karena korban ketakutan selanjutnya para pelaku memeras si korban dengan alasan bahwasanya korban akan dilaporkan polisi.

Selanjutnya korban di minta handphonenya sama para pelaku lalu saat dikutak katik oleh pelaku ditemui aplikasi shopee yang dimana masih ada saldo di sebuah play lateer yang digunakan untuk beli sebanyak (1) handphone iPhone 11, (2) buah handphone Vivo Y 17 s  dan selanjutnya  untuk dijual oleh para pelaku.

Kapolsek Metro Kalideres mengatakan, "Kasus ini murni pemerasan yang sudah berhasil kita ungkap dengan laporan polisi oleh si korban dengan keterangan tersebut langsung bergerak tim kami untuk nangkap para pelaku tersebut yang berjumlah tiga orang" ucap Kompol Jana saat keterangan konferrensi Pers di Mapolsek Metro Kalideres - Jakarta Barat.


Saat ini korban (IH) mengalami kerugian sejumlah puluhan juta rupiah, karena saldoo di play later dikuras untuk dibelanjakan sejumlah tiga buah Handphone dengan merek Iphone dan Vivo Y17s.

Ketiga pelaku tersebut selanjutnya menjual tiga buah handphone tersebut untuk dibagi bagi uangnya dibagi kepada para pelaku tersebut.

Dari laporan polisi tersebut pihak kepolisian dari satreskrim Polsek Metro Kalideres bergerak cepat sehingga dapat berhasil mengamankan pelaku sejumlah tiga orang dengan inisial vn (21), AA (26), MAS (20).

Kamu juga mengamankan barang bukti (1) buah handphone Vivo 2310 untuk alat transaksi, Dua buah handphone Y17s (hasil kejahatan) dan satu (1) buah handphone si korban (IH) yang digadaikan oleh pelaku di sebuah pegadaian swasta.

Diketahui ketiga pelaku tersebut kita berhasil amankan didaerah Kp Kosambi , Cengkareng - Jakarta Barat.pada hari Sabtu (11/5/2024).

Saat ini ketiga pelaku tersebut VN, AA,  MAS dikenakan ancaman pasal 368 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun (9) tahun lamanya.
Diberdayakan oleh Blogger.