Barang Sitaan Sekitar Jutaan Rokok Ilegal Berhasil di Musnahkan Petugas Bea Cukai Kota Bogor


Bogor, Jurnalis169.com - Kantor Bea Cukai wilayah Bogor berhasil telah memusnahkan sekitar 10 juta batang diduga rokok ilegal hasil penindakan selama periode bulan Desember 2025 hingga bulan Juli 2026.

Pemusnahan rokok tersebut dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Bogor, pada Rabu (12/8/2026). 

Terlihat sejumlah jutaan batang rokok tersebut diketahui tidak dilengkapi pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Dari hasil penindakan, nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp15,2 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sekitar Rp7,6 miliar.

Proses pemusnahan telah dilakukan menggunakan mesin penghancur, kemudian sisa rokok dibakar menggunakan fasilitas incinerator. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.
Diberdayakan oleh Blogger.