Bareskrim Polri Bongkar Tempat Markas Judi Online di Tanggerang, 14 Orang Diterapkan Tersangka

Jakarta, Jurnalis169.com - Petugas Kepolisian dari Bareskrim Polri melalui Satresmob Dittipidum membongkar tiga markas sindikat perjudian daring (online) yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten, serta menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka.(24/8/2026)

Kegiatan penggerebekan tersebut dilakukan di tiga lokasi terpisah, yakni Perumahan Andara Village, Ruko Alam Sutera Town Square (Serpong Utara), dan Perumahan Tesla Utara.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menerangkan bahwa sindikat beromzet Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar per bulan ini mengoperasikan sembilan situs judi online yang terhubung langsung dengan kantor operasional jaringan internasional di Kamboja. 

Dari penindakan tersebut, aparat menyita puluhan unit ponsel, perangkat komputer, laptop, kartu ATM, serta uang tunai dan valuta asing dari para tersangka yang bertindak sebagai tim telemarketing, customer service, teknisi IT, admin, hingga streamer. 

Saat ini Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk pemblokiran situs serta menggandeng PPATK guna menelusuri aliran transaksi keuangan sindikat.
Diberdayakan oleh Blogger.