Dua Residivis Curanmor Dibekuk Tim Tiger Polsek Tambora, Kunci Letter T Disita Sebagai Barang Bukti


Jakarta Barat, Jurnalis169.com — Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga di kawasan padat penduduk Kecamatan Tambora akhirnya berhasil dihentikan.

Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora mengamankan dua pelaku, Lulu Ridwan dan Rizki Noviadi, yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tambora, termasuk kawasan Jalan Duri Selatan.(26/8/2026)

Berbekal rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi persembunyiannya. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah kunci letter T yang diduga digunakan untuk merusak kontak kendaraan.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa. Sepeda motor hasil curian dijual langsung dengan harga sekitar Rp5 juta per unit. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya, termasuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polsek Tambora masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan hasil curian serta mengungkap pihak lain yang diduga berperan sebagai penadah.
Diberdayakan oleh Blogger.