Gugatan Ijazah Gibran Diterima PTUN, Sayembara Bukti Fisik Kini Tembus Rp 3,3 Miliar


Jakarta, Jurnalis169.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi sudah menerima gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) kesetaraan ijazah milik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.(23/8/2026)

Berkas perbaikan nomor perkara 255 dinyatakan lengkap dan dipastikan berlanjut ke sidang pembacaan gugatan pada Kamis (27/8/2026), dengan target putusan pada 5 November mendatang.

Gugatan yang dilayangkan oleh Penegak Etika Moral dan Integritas Masyarakat Pendidikan Indonesia ini menyasar Dirjen Dikmen Diksus Kemendikdasmen. 

Diketahui inisiator gugatan, Mercy Sihombing, menilai penerbitan surat kesetaraan program kursus singkat di luar negeri dengan kualifikasi SMA/SMK diduga cacat hukum, melanggar prosedur, serta merendahkan perjuangan jutaan siswa pendidikan formal.

"Penerbitan surat kesetaraan yang diduga tidak sesuai prosedur resmi merupakan pelanggaran berat dan bentuk penyalahgunaan wewenang," tegas Mercy usai persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Coki Sinambela, menyampaikan bahwa tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi akan digelar secara terbuka. 

Majelis hakim bahkan memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Gibran Rakabuming Raka, guna mengklarifikasi validitas dokumen tersebut.

Di sisi lain, dinamika hukum ini diwarnai gerakan sosial berupa sayembara pembuktian fisik ijazah SMA/sederajat Gibran. Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengonfirmasi nilai komitmen hadiah sayembara dari masyarakat telah melonjak fantastis hingga mencapai Rp3,33 miliar per Sabtu (22/8/2026). 

Denny Indrayana juga menegaskan, gerakan ini berbasis komitmen tertulis masyarakat untuk mendorong transparansi dan penegakan hukum.
Diberdayakan oleh Blogger.