KPK Bantah Uang ke Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sebagai Honor Nyanyi, Diduga Aliran Korupsi Batu Bara Kukar

Jakarta, Jurnalis169.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membantah aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada anggota DPRD DKI Jakarta dan Ketua Partai PAN Jakarta Utara Bebizie Sri Mulyati berkaitan dengan honor menyanyi.(19/8/2026)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang diduga diterima Bebizie tidak berkaitan dengan profesinya sebagai artis. Penyidik menduga aliran dana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Bebizie telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 13 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada Bebizie.

Menurut KPK, Bebizie disebut telah mengakui adanya aliran uang tersebut dan bersedia mengembalikannya. Namun, hingga Selasa, 18 Agustus 2026, uang tersebut belum dikembalikan dan penyidik masih menunggu proses pengembaliannya.

Sebelumnya, Bebizie menyebut uang yang diterimanya merupakan honor profesional setelah dirinya beberapa kali tampil menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018. Namun, KPK menegaskan aliran uang yang tengah ditelusuri penyidik bukan honor menyanyi.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.(*red*)
Diberdayakan oleh Blogger.