MUI: Hadiah Lomba Agustus Yang Berasal Dari Uang Pendaftaran Itu Termasuk Judi
Jakarta, Jurnalis169.com - Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali dalam laman MUI mengatakan bahwa menggelar lomba kemerdekaan pada dasarnya sangat dianjurkan sebagai bentuk rasa syukur karena ajang ini menjadi sarana positif untuk mempererat silaturahmi warga, melatih ketangkasan, hingga memupuk jiwa sportivitas.
Namun demikian, ia menegaskan, haram hukumnya jika uang pendaftaran yang ditarik dari peserta tersebut diputar kembali untuk membeli atau mendanai hadiah para pemenang.
Ia menerangkan, skema semacam itu pada dasarnya bertentangan dengan prinsip fiqih Islam karena dalam hukum Islam, setiap permainan yang menempatkan pesertanya pada kondisi berspekulasi, yaitu antara potensi untung jika menang atau rugi uang pendaftaran jika kalah, sudah masuk dalam kategori judi (qimar).
Agar sebuah acara kemerdekaan tetap meriah sekaligus bebas dari unsur haram, KH Abdul Muiz membagikan solusinya agar panitia Agustusan disarankan menggalang dana hadiah dari sumber lain yang halal, seperti kas RT/RW, bantuan sponsor, atau sumbangan donatur yang tidak mengikat dan tidak membebani peserta lomba.
Post a Comment