Polisi Telah Tetapkan Sebanyak 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Sumsel dan Riau

Jakarta, Jurnalis169.com - Petugas Kepolisian Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan sebanyak puluhan tersangka disuga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.(23/8/2026)

Diketahui Total sudah sebanyak 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.⁣
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni awalnya menyampaikan, ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di 9 Polda. 

Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan.⁣
Puluhan laporan polisi itu tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.⁣
"Sebanyak sembilan (9) Polda ini telah melaksanakan proses penyeldikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka per orangan yamg mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran," kata Brigjen Irhamni, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).⁣
Dia mengatakan diduga kuat pembakaran lahan itu akibat disengaja oleh pelaku., kini kasus tersebut tengah dalam penyidikan lebih lanjut dari petugas kepolisian.
Diberdayakan oleh Blogger.