Polisi Telah Tetapkan Sebanyak 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Sumsel dan Riau
Jakarta, Jurnalis169.com - Petugas Kepolisian Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan sebanyak puluhan tersangka disuga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.(23/8/2026)
Diketahui Total sudah sebanyak 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni awalnya menyampaikan, ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di 9 Polda.
Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan.
Puluhan laporan polisi itu tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
"Sebanyak sembilan (9) Polda ini telah melaksanakan proses penyeldikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka per orangan yamg mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran," kata Brigjen Irhamni, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Dia mengatakan diduga kuat pembakaran lahan itu akibat disengaja oleh pelaku., kini kasus tersebut tengah dalam penyidikan lebih lanjut dari petugas kepolisian.
Post a Comment