Sebanyak 173.706 Narapidana Mendapat Remisi dan 3.563 Narapidana Langsung Bebas di HUT RI Ke 81
Jakarta, Jurnalis169.com - Sekitar 173.706 narapidana pada hari ini telah mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.563 narapidana langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Penyerahan remisi tersebut serta adanya pengurangan masa hukuman pidana tersebut, dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi tersebut juga dilakukan serentak di semua Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia.
"Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 20 hari hingga 2 bulan.
Pemberian remisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Post a Comment