Sejumlah 28 Orang Sebagai Pegiat Medsos Ditangkap Karena Diduga Sebar Informasi Hoaks

Jakarta, Jurnalis169.com - Pihak Kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap sejumlah (28) orang pegiat media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) melalui media sosial dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Penangkapan dilakukan di Jakarta, dengan 10 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, 18 orang lainnya dinilai hanya menjalankan perintah dari pihak lain sehingga tidak diproses hukum. 

Diketahui sejumlah 28 orang tersebut diduga mengelola 37 akun media sosial, dengan sebagian tergabung dalam satu kelompok dan sebagian lainnya beraksi secara individu.

“Sepuluh orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kemudian terhadap 18 orang diberikan peringatan dan edukasi,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).

Iman menyebut terdapat empat kategori konten bohong yang ditemukan, yakni reproduksi konten milik orang lain yang dimodifikasi atau dimanipulasi, merekayasa konten palsu agar terlihat asli, membayar pihak tertentu untuk membuat dan menyebarkan konten, serta meneruskan konten yang bersifat provokatif. 

Selanjutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 433 dan Pasal 24 KUHP serta Pasal 32 juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Diberdayakan oleh Blogger.