Tiga Pimpinan DPR Nyatakan Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Rampung Bulan Desember 2026
Jakarta, Jurnalis169.com - Tiga pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus sebagai anggota DPR jika RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut diteken Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa setelah menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam hasil audiensi, DPR menyatakan berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Awalnya, surat pernyataan hanya memuat kesiapan pimpinan DPR mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila RUU tersebut tidak selesai sesuai tenggat.
Namun, massa AMPB meminta klausul tersebut diperluas. Mereka menegaskan pengunduran diri tidak hanya dari posisi pimpinan DPR, tetapi juga sebagai anggota DPR.
Permintaan itu kemudian disetujui. Dasco menambahkan revisi tersebut secara tertulis pada dokumen sebelum menandatanganinya, yang kemudian diikuti Cucun dan Saan.
Usai audiensi, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan apresiasi atas hasil pertemuan tersebut.
“Alhamdulillah, hasil audiensi dengan Pimpinan DPR RI menghasilkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, Pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR,” kata Botok.
Post a Comment