Wanita Mabuk Pengemudi Outlander Maut Di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya, Jurnalis169.com - Polisi menetapkan wanita berinisial ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang di Surabaya. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.(25/8/2026)

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon NA, mengatakan, tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tersangka juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ karena diduga melarikan diri setelah kecelakaan.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Sulthon, Senin (24/8/2026).

Menurut Sulthon, saat kecelakaan terjadi, tersangka diketahui tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM). Meski demikian, mobil Mitsubishi Outlander dengan nomor polisi L-1049-OO tersebut merupakan milik tersangka.(*/red*)
Diberdayakan oleh Blogger.