Saat Ini Sudah Diterapkan Kebijakan Untuk Pembuatan SIM, Salah Satu Syarat Harus Dilampirkan Kartu BPJS Aktif.

Jawa Barat, Jurnalis169.com - Mulai terhitung Pada Tanggal 1 Juli 2024 mendatang, Pihak Kepolisian Resort (Polres) Garut, Jawa Barat, sudah mulai menerapkan kebijakan pengajuan pembuatan SIM, wajib melampirkan kartu peserta BPJS aktif.⁣
"Pemohon juga harus dipastikan tidak memiliki tunggakan pembayaran BPJS," ujar Kasatlantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, Selasa (4/5/2024).⁣
Menurutnya, pemberlakuan kebijakan pembuatan SIM sertakan BPJS merupakan realisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.⁣
“Kebijakan itu juga sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat,” ujar dia.⁣
Untuk mendukung rencana tersebut yang akan direalisasikan bulan depan, Polres Garut gencar melakukan sosialisasi, termasuk ujicoba pengecekan adanya kartu BPJS setiap pemohon SIM baik baru atau perpanjangan.⁣
Diberdayakan oleh Blogger.