Saat Ini Sudah Diterapkan Kebijakan Untuk Pembuatan SIM, Salah Satu Syarat Harus Dilampirkan Kartu BPJS Aktif.
Jawa Barat, Jurnalis169.com - Mulai terhitung Pada Tanggal 1 Juli 2024 mendatang, Pihak Kepolisian Resort (Polres) Garut, Jawa Barat, sudah mulai menerapkan kebijakan pengajuan pembuatan SIM, wajib melampirkan kartu peserta BPJS aktif.
"Pemohon juga harus dipastikan tidak memiliki tunggakan pembayaran BPJS," ujar Kasatlantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, Selasa (4/5/2024).
Menurutnya, pemberlakuan kebijakan pembuatan SIM sertakan BPJS merupakan realisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Kebijakan itu juga sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat,” ujar dia.
Untuk mendukung rencana tersebut yang akan direalisasikan bulan depan, Polres Garut gencar melakukan sosialisasi, termasuk ujicoba pengecekan adanya kartu BPJS setiap pemohon SIM baik baru atau perpanjangan.
Post a Comment