Catat Mulai Bulan Agustus 2026!! Pemerintah Bakal Tarif Pajak Pedagang Online di Merketplace
Jakarta, Jurnalis169.com - Perkembangan akan stabilitas ekonomi digital di Indonesia kini terus menunjukkan grafik yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kehadiran berbagai platform e-commerce telah mengubah lanskap perdagangan nasional secara signifikan, memberi kemudahan bagi masyarakat untuk bertransaksi serta membuka akses pasar yang luas bagi jutaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).pada 30/7/2026)
Namun, pesatnya pertumbuhan sektor digital ini juga menuntut penyesuaian dari sisi regulasi, khususnya dalam hal tata kelola dan administrasi perpajakan.
Diketahui mulai tanggal 1 Agustus 2026, pemerintah secara resmi telah mengoperasikan mekanisme baru perpajakan sektor e-commerce.
Melalui kebijakan ini, platform marketplace ditunjuk secara langsung sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang online (merchant) yang berjualan di platform mereka.
Selama ini, pedagang online wajib melaporkan dan menyetorkan pajak penghasilannya secara mandiri melalui mekanisme self-assessment.
Namun, tingkat kepatuhan pajak di sektor digital tergolong masih memiliki ruang penyempurnaan yang besar. Hal ini disebabkan oleh rumitnya pencatatan mandiri bagi pedagang kecil serta keterbatasan jangkauan pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Post a Comment