Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Ucap Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung


Jakarta, Jurnalis169.com - Mantan Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah sat ini temgah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh insan adyaksa atas kasus hukum yang sat ini telah menyeret namanya. 

Selanjutnya febrie juga menegaskan akan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan semua hal dan akan berusaha membuktikan kebenaran sesuai fakta hukum yang ada.pada Senin (27/7/2026,)

Febrie juga mengaku merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena menurutnya alat bukti yang diajukan masih perlu didalami. Ia menilai seharusnya dilakukan ekspose berulang kali sebelum penetapan tersangka.

Terkait temuan emas 74 kilogram di rumahnya, Febrie menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menjelaskan kepemilikan dan penggunaannya. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan transparan agar tidak menimbulkan kesan zalim.

Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus TPPU setelah pemeriksaan panjang selama 10 jam. Ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur, meski mengaku belum ada bukti yang cukup kuat.

Publik kini menyoroti apakah permintaan maaf dan klaim kriminalisasi dari Febrie akan memengaruhi persepsi terhadap kasus ini, atau justru memperkuat komitmen aparat dalam menegakkan hukum. Bagaimana menurut Anda, apakah langkah Febrie ini bisa mengubah pandangan publik, atau tetap akan dipandang sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalaninya.
Diberdayakan oleh Blogger.