Kejagung Titipkan Saksi Kunci Ke LPSK dan Bisa Berpeluang Jadi Justice Collaborator

Jakarta, Jurnalis169.com - Tim penyidik kejaksaan agung tengah mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan eks jampidsus Febrie Ardiansyah. Pada Kamis (30/7/2026).

Diketahui dalam perkembangan terbarunya, pihak Kejaksaan Agung memutuskan untuk menitipkan salah satu saksi kunci, Feri Hongkirwang, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah penempatan saksi tersebut di bawah perlindungan LPSK ini memicu spekulasi mengenai kemungkinan Feri mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk membongkar aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal tersebut.

Menanggapi pertanyaan insan pers terkait potensi Feri menjadi Justice Collaborator, pihak penyidik menyatakan bahwa status tersebut masih bergantung pada perkembangan proses pemeriksaan.
Diberdayakan oleh Blogger.