Presiden Prabowo Subianto Akan Menaikan Tunjangan Kinerja Anggota TNI dan Pegawai Kemenhan.

Jakarta, Jurnalis169.com - Presiden RI bakal menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. 

Perpres Kenaikan Tukin, misalnya, jabatan bintang empat, yaitu Kepala Staf Angkatan menerima Rp 48,61 juta per bulan. Adapun posisi bintang tiga, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan Rp 44,87 juta per bulan.(29/7/2026)

Pada Perpres lama, tukin yang didapatkan Kepala Staf Angkatan di kisaran Rp 37,81 juta per bulan. Sedangkan pos Kasum TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan di angka Rp 34,9 juta. Tentu saja kenaikan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemenhan RI terwujud berkat Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebelumnya saat Prabowo Subianto berpidato penutupan Munas NU Bangkalan mengatakan bahwa tunjangan dan gaji guru tidak bisa naik karena uangnya tidak ada.
Diberdayakan oleh Blogger.