Bareskrim Rilis DPO Yuwanki, Bandar Narkoba Sekaligus Pemilik Club Planet Dan KTV Batam

Jakarta, Jurnalis169.com - Petugas Kepolisian dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan Yuwanki sebagai tersangka sekaligus memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan Yuwanki merupakan bandar narkoba. Ia disebut menyediakan narkotika bersama tersangka Basri Lewaimang (50) yang telah ditangkap lebih dahulu.(21/8/2026)

Penyidik Bareskrim bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Yuwanki.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, pengelola tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam yang sebelumnya masuk dalam DPO. Basri ditangkap di Johor Bahru, Malaysia.
Diberdayakan oleh Blogger.