Diduga Seorang Pilot Ditangkap Polisi Karena Selundupkan 26 Kg Exstasi di Bandara Soekarno Hatta


Jakarta, Jurnalis169.com - Seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial Mohd Saufi bin Othman dikabarkan ditangkap oleh pihak keamanan karena diduga menyelundupkan nark0tika jenis ekst4si dan sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Pihak Kepolisian dari Direktur Tindak Pidana Nark0ba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper saat pemeriksaan X-ray bagasi penumpang internasional di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta, Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Tim melihat salah satu koper yang mencurigakan," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Setelah koper tersebut diambil oleh pelaku, petugas membawa yang bersangkutan beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai.

"Saat diperiksa tim mendapatkan nark0tika jenis ekst4si sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket nark0tika jenis sabu," ujarnya.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 70.114 butir ekst4si dengan berat bruto 25.194,83 gram atau sekitar 25,1 kilogram. Selain itu, ditemukan s4bu seberat 2,7471 gram dalam plastik klip kecil serta sisa s4bu dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram.

Menurut Eko, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta.

"Sampai di Jakarta tersangka Saufi nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel (penginapan)," ujarnya.

Berdasarkan pendalaman penyidik, Saufi diduga telah tiga kali terlibat dalam penyelundupan nark0tika.

"Yang pertama membawa nark0tika jenis s4bu ke Sabah, yang kedua membawa s4bu sebanyak 7 Kg ke Jakarta, yang ketiga saat ini membawa ekst4si dan s4bu ke Jakarta," kata Eko.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina, MDMA dan kok4in.

Polisi kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Saufi sebagai tersangka.
Diberdayakan oleh Blogger.