Dirikan Akses Internet Di Desa, Seorang Pria Di Mentawai Jadi Terdakwa
Mentawai, Jurnalis169.com - Seorang pria asal Kepulauan Mentawai, Yoyo Gilang Arya alias Yogi, harus berhadapan dengan hukum setelah mendirikan jaringan internet di kampung halamannya yang selama ini masuk dalam kategori daerah sulit sinyal (blank spot).
Diketahui Yogi kini berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Padang atas tuduhan menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin.(28/8/2026)
Yogi kini didakwa melanggar aturan perizinan karena membeli perangkat Starlink dan menjual paket internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap. Layanan internet tersebut dijual dengan tarif mulai dari Rp10.000 untuk kuota 2 gigabyte.
Melalui perusahaan yang didirikannya, PT Mentawai Network Provider, jaringan internet Yogi telah dimanfaatkan secara luas oleh warga, sekolah, hingga instansi pemerintah setempat sejak tahun 2024.
Layanan ini dinilai sangat vital, terutama untuk koordinasi komunikasi di wilayah rawan gempa dan tsunami.
Post a Comment