Mantan Perdana Menteri Malaysia Kembali Tersandung Dugaan Kasus Korupsi

Malaysia, Jurnalis169.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob (66) telah didakwa pada Kamis (27/8/2026) atas tuduhan gagal melaporkan aset secara lengkap. 

Ismail juga mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut yang tidak berdasarkan undang-undang antikorupsi tersebut. 

Ia dituduh tidak memberikan deklarasi aset secara lengkap yang diduga setelah menerima pemberitahuan dari badan antikorupsi pada Januari 2025. 

Dokumen dakwaan mencantumkan uang tunai dalam jumlah besar dalam mata uang Malaysia dan mata uang asing, serta emas dan perak.

Jika terbukti bersalah, Ismail dapat dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga 100.000 ringgit atau sekitar 24.810 dolar AS.

Kasus tersebut akan kembali disidangkan pada 29 September 2026 untuk memberikan rincian lebih lanjut kepada pihak pembela.

Dakwaan terhadap Ismail Sabri menambah daftar mantan perdana menteri Malaysia yang menghadapi proses hukum. 

Sebelumnya, dua pendahulunya, Najib Razak dan Muhyiddin Yassin, juga terseret dalam perkara korupsi.
Diberdayakan oleh Blogger.