Gugatan Dikabulkan, TOK..!! Mahkamah Konstitusi Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana
Jakarta, Jurnalis169.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terkait aturan pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebuah putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Perkara itu diketahui telah diajukan oleh sebanyak 12 pemohon yang berstatus mahasiswa.
Para pemohon sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Post a Comment