Gugatan Dikabulkan, TOK..!! Mahkamah Konstitusi Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

Jakarta, Jurnalis169.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terkait aturan pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sebuah putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). 

Perkara itu diketahui telah diajukan oleh  sebanyak 12 pemohon yang berstatus mahasiswa. 

Para pemohon sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Diberdayakan oleh Blogger.