Hakim Praperadilan:Febrie Ardyansyah Diduga Terima Rp 40 M Terkait Kasus Jiwasraya dan ASABRI
Jakarta, Jurnalis169.com - Seorang Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap adanya dugaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menerima uang senilai sekitar Rp 40 miliar terkait perkara Jiwasraya dan ASABRI.
Dugaan tersebut kembali muncul dari keterangan sejumlah saksi, dokumen, data transaksi, hingga komunikasi yang telah dikantongi penyidik sebelum penggeledahan dilakukan.(28/8/2026)
Namun demikian, hakim menegaskan penyebutan bukti tersebut bukan berarti Febrie telah terbukti menerima uang atau melakukan tindak pidana.
Dalam perjalanan sidang praperadilan, hakim hanya menilai apakah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk mendasari tindakan penyidik.
Hakim menyatakan syarat bukti permulaan telah terpenuhi dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie. Dengan demikian, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik dinyatakan sah.
Kuasa hukum Febrie mengatakan tetap menghormati putusan tersebut, meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hakim.
Kini diketahui tim hukum dari Febrie juga akan mempelajari putusan itu lebih lanjut.
Kasus ini sebelumnya bermula dari penggeledahan pada awal Juli 2026 yang menemukan uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kilogram.
Febrie kini selanjutnya bersiap tengah menghadapi proses hukum lain terkait dugaan pencucian uang dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung.
Post a Comment