Hasil Kesepakatan Demo di Depan Gedung DPR - MPR, RUU Perapasan Aset Akan Disahkan Bulan Desember 2026

Jakarta, Jurnalis169.com - Hasil kesepakatan demo di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, membuahkan komitmen dari perwakilan anggota dewan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan dalam sidang paripurna pada 15 Desember 2026. 

Perwakilan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan elemen aksi lainnya melakukan audiensi di dalam gedung DPR, dan disepakati bahwa RUU Perampasan Aset dijadwalkan paripurna pengesahan tanggal 15 Desember 2026.

Pimpinan dan anggota dewan terkait disebut siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat waktu tersebut.

Di hari yang sama, Komisi III DPR RI juga membawakan laporan dan memaparkan perkembangan terkait proses RUU Perampasan Aset dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI

Massa aksi menegaskan akan terus mengawal komitmen ini dan berencana kembali mendirikan posko di depan Gedung DPR pada 15 Desember mendatang jika janji pengesahan tidak dipenuhi.
Diberdayakan oleh Blogger.