Dugaan Kasus Penipuan Telah Naik Ke Penyidikan,Vicky Prasetyo Terancam Pasal Berlapis
Jakarta, Jurnalis169.com - Presenter Vicky Prasetyo dikabarkan kembali terseret persoalan kasus hukum dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan terhadapnya.
Laporan kepada Vicky Prasetyo tersebut diketahui saat ini telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan di Polda Metro Jaya.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat pada Maret 2024 terkait dugaan peristiwa yang terjadi sepanjang 2022–2023 di Bekasi. Meski begitu, hingga saat ini polisi menegaskan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan dokumen SPDP bernomor B/SPDP/1406.1/VII/RES.2.6./2026/Ditreskrimsus, pria yang kerap disapa "Sang Gladiator" itu berpotensi terjerat pasal berlapis.
"Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," demikian bunyi keterangan tertulis dalam dokumen SP2HP yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, dan diterima awak media pada Jumat (31/7/2026).
Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Post a Comment