Ketua Peradi SAI:RUU Perampasan Aset Tak Boleh jadi Alat Habisi Lawan Politik


Jakarta,Jurnalis169.com - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang menyoroti rumusan Pasal 1 angka 7 mengenai definisi penyitaan dalam RUU Perampasan Aset. Ia mengusulkan agar ketentuan umum dalam RUU juga memuat definisi mengenai Komite Pengelolaan Aset. (4/8/2026)

Menurutnya, perlu ada lembaga yang secara khusus mengelola aset sitaan sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara penyidik, penuntut umum, dan pengelola aset.
"Jangan kejaksaan yang menyidik, kejaksaan yang menuntut, kemudian mereka juga yang nantinya mengelola permohonan lelang. Demikian juga KPK, bisa juga nanti dengan kepolisian. Ini harus ada komite," ujarnya dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset, (3/8).

Juniver kemudian membagikan pengalamannya saat mendampingi seorang klien yang dituduh menyebabkan kerugian sekitar Rp200 miliar. Namun, menurutnya, aset yang diblokir dan disita justru mencapai sekitar Rp10 triliun. Menurut Juniver, praktik seperti itu kemudian ditutupi dengan penggunaan konsep kerugian negara yang dikaitkan dengan kerugian lingkungan maupun perekonomian. Ia mengaku sengaja mengungkap pengalaman tersebut demi kepastian hukum dan perbaikan sistem penegakan hukum.

Juniver menilai Indonesia membutuhkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum agar praktik abuse of power tidak terus berulang. Juniver juga meminta DPR mengkaji secara mendalam praktik perampasan aset di negara lain. Menurutnya, jangan sampai Indonesia sekadar mengikuti dorongan ratifikasi internasional tanpa melihat efektivitas penerapannya.

Ia mengaku belum menemukan referensi mengenai negara yang benar-benar berhasil menerapkan mekanisme perampasan aset setelah diratifikasi. Sebaliknya, menurut pengetahuannya, kebijakan tersebut justru kerap dijadikan alat untuk menghabisi lawan.

Di akhir paparannya, Juniver juga meminta Komisi III DPR memfokuskan substansi RUU pada pemulihan kerugian negara. Ia menilai ketentuan yang mengarah pada pendekatan in personam seharusnya tidak dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, masyarakat lebih menunggu aturan yang benar-benar mampu memulihkan kerugian negara tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Diberdayakan oleh Blogger.