KPK Sita Aset Fantastis Rp.150 Miliar Dari Kasus Imigrasi Silmy Karim

Jakarta, Jurnalis169.com - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp150 miliar terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan sejumlah pihak lainnya.

“Update dari penyidikan terkait imigrasi ini sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan dan tanah dan bangunan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Taufik mengatakan penyidik masih terus menelusuri dan mengonfirmasi asal-usul aset-aset tersebut. Sebab, beberapa aset diketahui terdaftar atas nama orang lain.

Menurutnya, hal tersebut masih akan didalami untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diberdayakan oleh Blogger.