Terbukti Korupsi Gas Rp.255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Divonis Empat Tahun Penjara

Jakarta, Jurnalis169.com - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi kerja sama jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.

Putusan tersebut telah dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Dalam perkara ini, Hendi terbukti menerima 500 ribu dolar Singapura dari Arso Sadewo. Pemberian uang tersebut berkaitan dengan pencairan dana kerja sama jual beli gas di PGN.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Hendi bersama sejumlah pihak telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS. 

Nilainya setara dengan Rp255 miliar apabila dihitung menggunakan kurs Rp17.000 per dolar AS.
Diberdayakan oleh Blogger.