Menteri Keuangan Purbaya Akhirnya Tunda Pajak Usaha Untuk Toko Online E-Commerce


Jakarta,Jurnalis169.com - Kepala Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menunda adanya penerapan pajak e-commerce yang sebelumnya diketahui akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Agustus tahun 2026. 

Keputusan kebijakan tersebut diketahui akan berlaku saat ekonomi dan daya beli masyarakat mulai kembali membaik.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menilai sejumlah indikasi ekonomi saat ini belum cukup sangat kuat untuk diterapkan pajak e-commerce. 

Selanjutnya Ia juga menyebutkan, penundaan tersebut ini kemungkinan akan dilakukan selama beberapa bulan ke depan.

"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkapnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menegaskan sebuah kebijakan akan penerapan pajak e-commerce tidak hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi. Diketahui, saat pertumbuhan ekonomi hingga kuartal II-2026 mencapai 5,29%.
Diberdayakan oleh Blogger.