Wakil Menteri Hukum : Informasi Tentang Penyadapan dan Pemblokiran Tanpa Izin Pengadilan Itu Hoaks


Jakarta, Jurnalis169.com - Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa informasi yang menyebut aparat petugas dapat melakukan penyadapan atau pemblokiran tanpa izin pengadilan dalam RUU KUHAP itu hoaks tidak benar.(5/8/2026)

Selanjutnya Edward menjelaskan, KUHAP mengatur sembilan upaya paksa, yakni penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri.

Menurutnya, dari sembilan upaya paksa tersebut, hanya tiga yang tidak memerlukan izin pengadilan, sedangkan selebihnya harus melalui mekanisme perizinan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait penyadapan, Edward menegaskan bahwa KUHAP hanya memberikan pengaturan umum. Adapun tata cara dan syarat pelaksanaannya akan diatur dalam undang-undang tersendiri, sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut penyadapan dan pemblokiran dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.
Diberdayakan oleh Blogger.