Pengalihan Perkara Kasus Eks Jampidsus Membuat Akademisi Guru Besar di Bidang Hukum Bingung
Jakarta, Jurnalis169.com - Seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting mengaku bingung bagaimana ia bisa menjelaskan kepada mahasiswanya tentang prosedur pelimpahan perkara Febrie karena bertentangan dengan hukum acara yang baru saja berlaku pada 2 Januari 2026 tahun ini.(4/8/2026)
Saat dikutip melalui live hukum online Prof Jamin Ginting Mengatakan, “Saya sebagai pengajar sekarang sudah kebingungan kalau sampai nanti ada kritik mahasiswa, dia bilang ke saya sebagai dosen, Pak nggak begitu, omongan Bapak nggak selalu benar, buktinya ini bisa,” ujarnya dalam IG Live Hukumonline Rule of Law Series 2026 Volume 5: Karut Marut Penegakan Hukum Kasus Eks Jampidsus.
Selanjutnya Prof Jamin Ginting pun mengaku bingung menjawab pertanyaan itu.intinya Ia tetap berpandangan jika setiap orang harus taat akan hukum, termasuk asas-asas yang terkandung di dalamnya.
Namun demikian, penegakan hukum yang diperlihatkan penegak hukum, termasuk dalam pelimpahan perkara Febrie tentunya akan jadi pertanyaan tersendiri para mahasiswa hukum.
Selanjutnya Nara Sumber Lain yaitu dari Dekan FH Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menyoroti tentang perlakuan berbeda antara Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya.
Kejaksaan Agung memang terlihat terus mengusut kasus ini salah satunya dengan menetapkan seorang tersangka seorang pengusaha bernama Nurman Herin.
Selanjutnya diketahui Nurman Herin langsung ditahan dan menggunakan rompi tahanan.
Berbeda dengan Febrie yang ketika ditahan tidak menggunakan rompi tahanan dengan terlihat jelas oleh masyarakat luas sehingga menambah kontroversi.
“Ya misalnya ya, kalau untuk yang terakhir kemarin NH ya, yang ditetapkan sebagai tersangka itu kan ditahan pakai rompi pink plus, tapi kemarin nggak diborgol kayaknya, pakai rompi pink begitu ya.
Akan tetapi kalau yang FA itu tidak pakai rompi, tidak diborgol dan sebagainya. Nah, ini yang kemudian menjadikan conflict of interest itu sudah kelihatan di permukaan ya. Apalagi di dalamnya kita nggak ngerti gitu kan, masyarakat kan nggak tahu itu kan apa yang terjadi di dalam,” terang Aan.
Menurut Aan, penanganan perkara oleh pihak Kejaksaan ini sarat dengan konflik kepentingan, sehingga ada semacam rasa sungkan dari para penyidik untuk memperlakukannya sama dengan tersangka lain.
Oleh karena itu ia berpandangan semestinya perkara ini tetap ditangani Kepolisian, kalaupun mau dilimpahkan, maka harus ke KPK
Post a Comment